Home »
Kur
»
PPATK Ungkap Kaitan Erat Investasi Skema Ponzi dengan Pencucian Uang
PPATK Ungkap Kaitan Erat Investasi Skema Ponzi dengan Pencucian Uang
PPATK meminta masyarakat berhati-hati terhadap bujuk rayu investasi dengan skema ponzi atau piramida. Karena pengelola usaha jenis ini, apapun kedoknya, sebenarnya hanya mengandalkan serapan dana dari investor yang berada di ujung terbawah.
"Dalam penelitian kami di PPATK, para penyelenggara ponzi scheme ini yang selalu mencurangi investor-investornya dengan cara menyamarkan dan mengaburkan transaksi keuangannya untuk keuntungan pribadi mereka," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, di Jakarta, Senin (18/5/2015).
Pada proses penyamaran itulah, kata Agus, terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal ini bisa dikaitkan dengan pasal penggunaan usaha dengan skema piramida yang diatur dalam UU Perdagangan.
"Di situ TPPU-nya. Sedangkan para investor yang menjadi korban," kata Agus.
Kasus terbaru terkait investasi dengan sistem ponzi adalah kasus yang menjerat Gunarni Gunawan. Modus skema ponzi itu, menurut polisi, Gunarni Gunawan selaku pemilik PT Wandermind mengiming-imingi calon investor untuk membeli delapan akun bernilai Rp 30 juta. Nah, setiap investor yang sudah mendapat akun bisa menjadi agen penjualan tiket pesawat dan hotel. Namun ternyata, masih menurut polisi, iming-iming sebagai agen pesawat dan hotel itu tak pernah ada.
Adapun keuntungan didapatkan investor jika dia berhasil menggaet investor baru. Uang dari investor baru itu mengalir terus ke atas, mirip seperti skema MLM atau MMM.
Terkait adanya kasus skema ponzi ini, Agus pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing bujuk rayu investasi dengan sistem piramida ini yang menawarkan bunga jauh di atas bunga bank ini. Cara termudahnya adalah melacak apakah investasi itu memiliki izin dari otoritas terkait.
"Masyarakat harus paham bahwa upaya penghimpunan dana masyarkat yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan OJK, adalah ilegal atau disebut juga sebagai bank gelap," ujar Agus yang lama berkarir di BI ini.
(fjp/mad)
http://news.detik.com/read/2015/05/18/153002/2917625/10/ppatk-ungkap-kaitan-erat-investasi-skema-ponzi-dengan-pencucian-uang?nd772205mr