Koperasi seperti kata ajaib yang dikenal masyarakat secara luas. Bagi orang dewasa atau siswa sekolah, nama koperasi terdengar akrab di telinga. Sayangnya hal itu tidak sejalan dengan perkembangan lembaga tersebut di negeri ini. Dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, akhir Juni 2015, diketahui bahwa hanya 17 persen responden yang menjadi anggota koperasi berbagai jenis
Padahal, tingkat kepercayaan kepada lembaga ekonomi ini cukup tinggi. Lebih dari 70 persen responden percaya bahwa koperasi masih berguna dan memberikan harapan positif untuk mengembangkan kesejahteraan para anggotanya. Sayangnya persepsi positif tersebut tidak berlanjut menjadi tindakan melibatkan diri menjadi anggota koperasi.Koperasi adalah kumpulan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Perbedaan utama koperasi dibandingkan lembaga bidang ekonomi lain adalah sifatnya yang tidak berorientasi kepada laba semata. Bapak Koperasi Indonesia, Dr Mohammad Hatta (Bung Hatta), sejak awal menyatakan bahwa koperasi tidak bertujuan mencari laba sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah melayani dan mencukupi kebutuhan anggotanya, serta menjadi wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.Sebagian besar responden sebenarnya optimistis terhadap peran koperasi di Indonesia. Responden meyakini keberadaan koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam situasi pengembangan perekonomian rakyat saat ini, koperasi dipercaya mampu membantu anggota agar usaha mereka dapat berjalan lebih lancar.Namun, gembar-gembor berbagai simbol ekonomi baru masa kini, seperti bank, lembaga gadai, bahkan lembaga simpan pinjam menyebabkan pamor koperasi kian terbatas. Ekspansi koperasi untuk tampil lebih agresif dan menjadi besar juga tak terlihat. Banyak usaha rakyat terutama pertanian dan peternakan dianggap belum berjalan dengan efektif di tengah keberadaan koperasi. Akibatnya, secara umum publik menilai kinerja koperasi saat ini belum cukup memuaskan.
Indonesia memiliki departemen khusus yang menangani masalah koperasi.
Dalam laman Departemen Koperasi terlihat pertumbuhan lembaga koperasi dari tahun ke tahun. Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan jumlah koperasi cukup meningkat meski bergerak lambat.Namun, di balik pertumbuhan yang lambat, modal yang dikelola koperasi tampak melonjak setiap tahun. Dari tahun 2012 ke 2013, berkembang dari Rp 51,4 triliun menjadi Rp 89,5 triliun. Kemudian berkembang menjadi Rp 105,8 triliun. Itu membuktikan koperasi menjadi salah satu alternatif ekonomi yang semakin besar di tengah kemandekan pertumbuhan anggota. Di sisi lain, masyarakat menilai, pemerintah belum cukup optimal memberi perhatian pada koperasi. Aset ekonomi yang besar ini cenderung dibiarkan berjalan sendiri secara alamiah.
Sejarah koperasi
Koperasi bukan hal baru bagi Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja, seorang patih pamong praja, mendirikan suatu bank simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priayi) yang terjerat riba dari kaum lintah darat. Kemudian berdirilah bank simpan pinjam modal. Selanjutnya, bank itu mulai menyentuh ke persoalan pertanian yang menjadi hajat hidup masyarakat agraris.
Tidak berhenti sampai di situ, masyarakat diminta untuk lebih mengorganisir hasil pertanian.Kemudian dibuatkan sistem lumbung padi di tiap desa yang lantas menjadi kredit koperasi padi.
Para petani diminta untuk menyimpan padi setelah panen raya dan dimanfaatkan pada musim paceklik untuk diambil kembali atau dipinjamkan pada petani.Sayangnya oleh Pemerintah Belanda keinginan untuk membentuk koperasi tidak disetujui, sehingga lembaga yang telah berjalan tersebut kemudian dibentuk menjadi bank perkreditan rakyat. Selain karena kesulitan modal, Pemerintah Belanda khawatir jika koperasi digunakan untuk kepentingan politik.Namun, gagasan berkumpul dan berorganisasi untuk kepentingan ekonomi terus tumbuh. Gagasan lebih nyata dirintis oleh Boedi Utomo dengan mendirikan koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia. Akhirnya pada tahun 1915, Pemerintah Belanda membuat peraturan perkoperasian Verordening op de Cooperatieve Vereniging. Tahun 1927, terbit Regeling Inlandsche Cooperative.Tahun 1927, dibentuk Sarekat Dagang Islam untuk meningkatkan kedudukan ekonomi dan politik pengusaha pribumi. Namun, tahun 1933 keluar UU yang mirip UU Nomor 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kali. Ketika Jepang menduduki Indonesia tahun 1942, didirikan koperasi Kumiyai oleh pemerintahan Jepang. Ironisnya, koperasi ini justru mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.Setelah masa kemerdekaan, rakyat Indonesia memiliki kebebesan untuk bertindak. Maka, diadakan Kongres Koperasi Pertama tahun 1947 di Tasikmalaya. Pada kongres pertama itu ditentukan Hari Koperasi diperingati pada 12 Juli. Selanjutnya, pada kongres kedua tahun 1953, Mohammad Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan terbit UU Koperasi Nomor 79 Tahun 1958.
(Litbang Kompas)