Jakarta- Pemerintah berencana memberikan kredit permodalan berbunga rendah bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berorientasi ekspor atau terlibat dalam kegiatan mendukung ekspor. Sedianya, pemerintah akan menyediakan dana hingga Rp50 miliar.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, kebijakan pemberian pinjaman modal dengan bunga rendah ini bertujuan untuk tetap mendorong ekspor yang berpihak kepada UMKM, serta melindungi para pekerja dari ancaman PHK. “Jika kami jumlahkan, ada potensi kita bisa menyelamatkan karyawan kira-kira 27.000 dari ancaman PHK,” jelasnya pada Kamis (15/10) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia mengungkapkan, salah satu syarat bagi perusahaan untuk memperoleh pinjaman tersebut adalah tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, yang akan memperoleh pinjaman berbunga rendah ini adalah perusahaan padat karya dan rawan PHK, dengan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan berkisar 50 hingga 5.250 orang.
Menkeu menambahkan, perusahaan yang dapat memperoleh fasilitas pinjaman ini antara lain yang bergerak di sektor komoditas furnitur, barang dari kayu, handycraft, produk tekstil, perikanan kelautan, serta hasil pertanian dan perkebunan.
Berdasarkan beberapa kriteria tersebut, menurut hasil pemetaan Lembaga Pengembangan Ekspor Indonesia (LPEI), sampai saat ini tercatat ada 600 perusahaan yang memenuhi syarat untuk menerima pinjaman. Dari data LPEI, perusahaan-perusahaan yang berpotensi menerima bantuan kredit permodalan tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain di Aceh, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Ambon, dan Papua
Editor: Boyke P. Siregar
Foto: semarang.bisnis.com
Sumber; WE Online