Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan membekukan 61 ribu
koperasi
yang tidak lagi aktif. Pembekuan tersebut akan dilakukan pada akhir
bulan ini. Koperasi-koperasi ini kebanyakan berbentuk koperasi simpan
pinjam yang berada di Pulau Jawa.
Menteri Koperasi dan UKM, Anak
Agung Gde Ngurah Puspayoga mengatakan, dari data yang dimiliki, jumlah
koperasi yang terdaftar sebanyak 206 ribu koperasi dan yang tersebar
diseluruh Indonesia.
"Kami punya data yg ada, 206 ribu koperasi.
Kemudian dari jumlah tersebut, 30 persennya tidak aktif, kira-kira
jumlahnya 61 ribu. Nah kami akan mulai pendataan," ujarnya di Kantor
Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (9/1/2014).
Sebagai
tindaklanjut pembekuan ini, Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyurati
koperasi-koperasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan, maka koperasi
tersebut dianggap sudah tidak aktif dan akan dibekukan.
"Kami
sudah suratin semua yang tidak aktif ini. 61 ribu itu baik yang
nasional, provinsi, atau kabupaten. Kalau tidak ada respon tentunya akan
segera kami bekukan. Mungkin Akhir bulan Januari. Untuk pendataan, jadi
tidak membuat koperasi kayak sekarang tinggal papan nama," lanjutnya.
Setelah
dibekukan, koperasi-koperasi tersebut nantinya akan dibubarkan. Dan
untuk pembubaran ini, pihaknya akan membentuk tim agar tidak terjadi
masalah usai kopersi tersebut dibubarkan.
"Pembekuan dulu, setelah itu baru pembubaran. Tentunya
koperasi
simpan pinjam di daerah Jawa. Nanti itu urusannya dari kelembagaan akan
membuat tim penyelesaian yang menyangkut hal teknis pembubaran,"
tandasnya. (Dny/Gdn)