Home »
Tanpa Kategori »
Ini Kriteria Penjual Batu Akik yang Bakal Dikenai Pajak
Ini Kriteria Penjual Batu Akik yang Bakal Dikenai Pajak
Posted by Unknown
at Wednesday 28 January 2015
JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua penjual batu akik bakal dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada batu mulia.
Menurut
Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan, Wahju Tumakaka, penjual batu mulia yang wajib
memungut pajak nantinya adalah yang sudah teregistrasi, memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
"Sebenarnya
bukan pedagangnya yang dikenai pajak, tapi konsumennya. Pedagang itu
memungut pajak dari konsumen atas harga barang. Kemudian pajaknya
disetorkan ke negara," kata Wahju, Rabu (28/1/2015).
Dia
mengatakan, lebih memungkinkan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk
melakukan pengawasan terhadap pedagang yang sudah terdaftar. Dia pun
bilang, pedagang batu akik yang ada di pinggir-pinggir jalan tidak
diwajibkan memungut pajak dari konsumen. "Enggak akan sampai ke
pinggir-pinggir jalan, akhirnya pengawasannya susah sekali," imbuh
Wahju.
"Jadi syaratnya, harus ada tempat dan dia terdaftar. Kalau
enggak, masa petugas pajak harus menanyakan penjual batu akik di
jalan-jalan," tandas dia.
Mekipun begitu, Wahju yakin, kalaupun ada penjual batu akik yang menjual dalam jumlah besar, DJP akan dengan mudah mengetahui.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/29/060800826/Ini.Kriteria.Penjual.Batu.Akik.yang.B