TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengurangi dan mencegah konsumsi minuman keras (miras) bagi anak di bawah umur, pemerintah melakukan banyak cara. Salah satunya dengan larangan menjual miras di minimarket, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 yang melarang miras dijual di minimarket
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengungkapkan akan menerima semua laporan dari masyarakat melalui akun twitter resminya @RachmatGobel. Hal itu untuk mencari tahu minimarket mana saja yang masih menjual miras.
"Kalau masih menemukan miras di minimarket dilaporkan saja. Biar nanti ditindak oleh Kementerian Perdagangan," ujar Rachmat di kantornya, Sabtu (31/1/2015).
Rachmat menjelaskan dalam laporannya ke akun twitter @RachmatGobel, masyarakat tidak perlu menyebutkan nama minimarketnya, karena berpengaruh kepada bisnis perusahaan dan nama baik. Hal yang perlu dilakukan cukup dengan memberitahukan alamat dan letak minimarket tersebut.
"Cukup tanggal, waktu dan lokasi kejadian," ungkap Rachmat.
Rachmat menegaskan bahwa Rachmat memberikan waktu selama tiga bulan agar semua minimarket menyesuaikan peraturan pelarangan menjual miras. Jika ditemukan tiga kali pelanggaran menjual miras, maka izin bisnis akan dicabut oleh Kementerian Perdagangan.
"Kita sudah kasih kesempatan tiga bulan, tiga kali ditemukan pelanggaran kita cabut izinnya," kata Rachmat.
Rachmat menambahkan, bahwa ia bisa tegas memberikan sanksi. Dalam hal ini jika mini market tersebut keterlaluan menjual miras tersebut, ia akan menindak langsung dan langsung dicabut seketika izin usahanya.
"Kalau kelewatan satu kali saja langsung kita cabut," tegas Rachmat.
http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/01/31/minimarket-jual-miras-lapor-ke-rachmatgobel