Bisnis.com, Denpasar - Kementerian Koperasi dan UKM
memberikan batas waktu dua bulan terhitung sejak Januari 2015 kepada
koperasi tidak aktif untuk segera memberikan penjelasan apabila tidak
ingin dibubarkan.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi
dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat
rencana pembubaran tersebut kepada koperasi tidak aktif itu ke seluruh
Indonesia.
"Diberitahu bahwa rencana pembubaran, tetapi dengan
surat itu mereka bisa menanggapi dengan surat
keberatan dilampiri laporan RAT tiga kali, laporan keuangan, dan SPT
PPh badan," jelasnya seusai acara Bulan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Koperasi Bali, Kamis (15/1/2015).
Menurutnya, hingga akhir Juni
2014, jumlah koperasi tidak aktif di seluruh Indonesia mencapai 61.449
unit, atau 29,79% dari jumlah total koperasi yang tercatat sebanyak
206.288 unit. Adapun selama periode Januari-Juni 2014, terjadi
peningkatan koperasi tidak aktif sebanyak 2.000 unit.
Dia
mengatakan surat rencana pembubaran saat ini baru dikirimkan kepada 900
unit koperasi pada awal tahun ini, dan yang memberikan tanggapan baru
tiga unit koperasi. Diharapkan dengan adanya surat tersebut pengelola
koperasi lebih serius dan berjuang menjadikan salah satu bentuk usaha
soko guru Indonesia sebagai pilar berkompetisi.
Kementerian
Koperasi dan UKM juga berharap melalui surat itu dapat mengetahui jumlah
koperasi aktif dan tidak aktif. Pasalnya, akibat keberadaan koperasi
tidak aktif, nama baik koperasi yang masih aktif ikut terpengaruh
sehingga sangat merugikan.
Setyo mengungkapkan karena jumlah
koperasi tidak aktif sangat banyak, pihaknya akan melibatkan pemerintah
kabupaten kota di seluruh Indonesia untuk aktif mengirimkan surat
rencana pembubaran.
Lebih lanjut dijelaskan faktor utama yang
menyebabkan jumlah koperasi tidak aktif terus meningkat diprediksi
karena salah pengelolaan. Dia menegaskan banyak koperasi muncul
berdasarkan coba-coba sehingga ketika berjalan baru menyadari salah
memilih bidang usaha.
Selain itu, peran anggota koperasi kurang
dan hanya semangat saat proses mendirikan saja sehingga dalam
perjalanannya tanpa arah.
"Kebanyakan anggota semangat saat di awal mendirikan saja setelah itu tidak terlibat," ujarnya.
Kepala
Dinas Koperasi dan UKM Bali Dewa Nyoman Patra mendukung kebijakan surat
rencana pembubaran dari pusat. Dia mengatakan akan mendukung rencana
itu dengan mengirimkan surat sejenis melalui kabupaten dan kota,
sekaligus mendata jumlah koperasi aktif dan tidak aktif di Bali.
Dia
menjelaskan jumlah koperasi tidak aktif di Bali sebanyak 506 unit, dari
jumlah total yang terdaftar mencapai 4.803 unit. Penyebab mati surinya
koperasi tersebut diduga, karena banyak yang mengalami masalah sejak
peristiwa Bom Bali 2002.
"Terutama kebanyakan koperasi karyawan,
mereka ketika hotelnya tutup atau ganti kepemilikan sudah tidak
dilanjutkan. Sudah kami surati pengurusnya, tetapi tidak ada tindak
lanjut juga," urainya.
Patra menekankan kendati mendukung
kebijakan pusat, tetapi Diskop dan UKM Bali tidak serta merta akan
langsung menutup koperasi berdasarkan deadline yang dikeluarkan
pusat. Bali, lanjutnya, akan memilih memberikan kelonggaran berupa
pembinaan selama setahun kepada koperasi yang tidak aktif.
Apabila
jangka waktu setahun ternyata koperasi bersangkutan tetap tidak aktif,
maka baru akan diambil tindakan tegas berupa pembekuan.
http://industri.bisnis.com/read/20150115/87/391245/ini-sanksi-bagi-koperasi-yang-hidup-segan-mati-tak-mau