WE Online, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mendorong
pemerintah daerah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) minimal sebesar Rp 25 miliar guna pembentukan Perusahaan Penjamin
Kredit Daerah atau Jamkrida.
"Kehadiran PT Jamkrida diharapkan
mampu memacu penyaluran kredit untuk sektor UMKM, khususnya yang kini
menjadi fokus perhatian pemerintah yakni, pertanian, masyarakat pesisir,
wirausaha baru, dan industri kreatif," kata Deputi Bidang Pembiayaan
Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Senin
(26/1/2015).
Menurut Choirul Djamhari, masih sangat diperlukan
kucuran kredit perbankan dan lembaga keuangan nonbank karena sejauh ini
belum menjangkau secara keseluruhan kepada UMKM di pusat-pusat potensi
ekonomi daerah. Ia mengatakan tahun ini, sudah ada dua provinsi yang
menyatakan kesiapan membentuk Jamkridayakni Jawa Tengah dan Kalimantan
Barat. "PT Jamkrida Jawa Tengah, saat ini sedang menunggu fit and
propertest untuk dewan direksi dan komisaris dengan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)," katanya.
Sedangkan PT Jamkrida Kalimantan Barat
(Kalbar) menunggu tambahan modal setoran Rp 1,5 miliar dari APBD dimana
saat ini, modal disetor PT Jamkrida Kalbar baru mencapai Rp23,5 miliar.
Choirul mengatakan, dengan kehadiran dua PT Jamkrida Jawa Tengah dan PT
Jamkrida Kalimantan Barat, maka keseluruhan Jamkrida yang akan
terbentuk sebanyak 16 Jamkrida di 16 provinsi.
PT Jamkrida yang
sudah terbentuk di 14 provinsi yaitu Jamkrida Sumatera Barat, Bangka
Belitung, Riau, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua. "Untuk membentuk jamkrida
diperlukan modal minimal disetor sejumlah Rp 25 miliar dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," katanya. Dengan giring ratio 10
kali, maka ditargetkan setiap Jamkrida akan menjamin sedikitnya Rp 1,357
triliun dan 11.752 debitur UMKM dan penyaluran kredit rata-rata Rp 30
juta per debitur.
Menurut dia, selain komitmen alokasi modal
dari APBD, diperlukan dukungan regulasi berupa Undang-Undang Penjaminan
guna memastikan penjaminan pembiayaan bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMK) di seluruh daerah di Indonesia. Choirul berharap
kehadiran UU Penjaminan akan semakin memperjelas fungsi lembaga
penjaminan terhadap UMKM dan tidak tumpang tindih dengan penjaminan
lembaga asuransi yang sudah ada.
Pembentukan Jamkrida mengacu
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM khususnya BAB VII Pasal
23 ayat (1) huruf b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan (khususnya huruf O).
"Kementerian
Keuangan mengalihkan kewenangan pengawasan lembaga penjaminan kepada OJK
mengacu UU Nomor 21/2011 tentang OJK. Lembaga Penjaminan hanya dapat
melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin usaha dari OJK," katanya.
(Ant)
Editor: Achmad Fauzi
Foto: Sufri Yuliardi
http://wartaekonomi.co.id/read/2015/01/26/43293/kemenkop-dorong-pemda-bentuk-perusahaan-penjaminan-kredit.html