Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) dan Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (KBMT)
didorong untuk menjadi mitra pengelola produk keuangan berbasis syariah
termasuk wakaf dan zakat, infak, serta shadaqah.
"Kami harap zakat
yang dihimpun disalurkan kepada usaha mikro produktif," kata Asisten
Deputi Urusan Pendanaan Kementerian Koperasi dan UKM Tamim Saefudin di
Lampung, Selasa (16/12/2014).
Menurut dia, wakaf dan zakat jika
dihimpun oleh amil atau pengelola zakat yang dalam hal ini adalah
KJKS/KBMT yang mempunyai kemampuan untuk memberdayakan usaha mikro maka
manfaatnya akan jauh lebih besar apalagi bila disalurkan untuk
kepentingan produktif.
Selama ini, koperasi kerap kekurangan
likuiditas sehingga sering meminjam uang pada bank untuk kemudian
disalurkan kembali, akibatnya tingkat suku bunga yang sampai ke anggota
menjadi tinggi.
"Wakaf dan zakat ini bisa menjadi jalan keluar
untuk persoalan ini, sebab ini bisa menjadi dana murah tanpa cost apapun
untuk kemudian disalurkan kembali bagi masyarakat agar semakin
produktif," katanya.
Pihaknya mencatat potensi pendanaan dari dana
zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia sangat besar
yang diperkirakan mencapai Rp217 triliun (Baznas, 2012) dan wakaf
mencapai nilai minimal Rp120 triliun (BWI, 2014).
Dengan nilai
tersebut, kata Tamim, maka pengumpulan dan pendayagunaan zakat dan wakaf
merupakan potensi pendanaan yang sangat strategis dalam pemberdayaan
usaha mikro dan kecil khususnya bagi masyarakat miskin untuk berusaha.
"KJKS/UJKS
Koperasi sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/2004
tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh koperasi
dapat menjalankan kegiatan pembiayaannya (tamwil), juga dapat
menjalankan kegiatan maalnya yaitu menghimpun dan menyalurkan zakat,
infak dan shadaqah, termasuk wakaf," katanya.
Menurut dia, aturan
ini membuka peluang bagi KJKS/UJKS untuk mengembangkan kegiatan Maal
(sosial) melalui pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.
Pihaknya
sendiri telah berupaya melakukan koordinasi dan sinergi
program/kegiatan dengan Kementerian Agama, Baznas, Laznas dan BWI serta
lintas pelaku terkait lainnya untuk mewujudkan akses pendanaan bagi
usaha mikro dan kecil melalui pendayagunaan zakat dan wakaf.
Kementerian
Koperasi dan UKM juga telah menjalin kerja sama dengan tujuh Lembaga
Amil Zakat Nasional (Laznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk
mendayagunakan zakat dan wakaf untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
Melalui
kerja sama tersebut, kini secara operasional KJKS memiliki peluang
mengelola zakat, infaq, dan shadaqah secara legal formal dengan
melaksanakan kerja sama antara KJKS dengan Laznas, sebagai mitra
pengelola zakat.
Sedangkan dalam mengelola wakaf, KJKS dapat menjadi Nazir Wakaf Uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia.
Hingga
November 2014, KJKS/KBMT yang telah menjadi mitra pengelola zakat (MPZ)
sebanyak 214 koperasi, sedangkan nazir wakaf uang sebanyak 77 koperasi.
"Laporan
terkini dari penghimpunan dana zakat telah mencapai Rp3,5 miliar,
sedangkan bisnis plan koperasi dalam penghimpunan wakaf uang pada 2015
ditargetkan sebesar Rp56,27 miliar," katanya.
Dana yang terhimpun
dari wakaf uang ini dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang bersangkutan
untuk memperkuat permodalan untuk pembiayaan bagi anggotanya sehingga
dapat memperluas jangkauan layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil
anggota koperasi.
Ketua KJKS BMT Al-Ihsan Metro Raya, Lampung
Tengah, Sunaryo, mengatakan koperasinya yang beranggotakan 1.300 orang
sudah siap untuk menjadi mitra pengelola zakat dan wakaf untuk
kepentingan produktif.
"Untuk 2015 kami menargetkan bisa
menghimpun wakaf Rp1 miliar dan zakat Rp500 juta. Untuk itu kami
memiliki program pesantren da'i yang akan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat agar sadar menunaikan wakaf dan zakat terutama untuk
kepentingan produktif," katanya.
Senada disampaikan Ketua KJKS BMT
Surya Abadi di Seputih Banyak Lampung Tengah, Abadi Riyanthini, yang
mengatakan koperasinya bahkan telah menghimpun dana wakaf Rp145 juta
dalam setahun terakhir.
"Kami membeli lahan pertanian seluas 0,5
ha dari uang wakaf itu untuk pertanian singkong yang hasilnya disalurkan
kepada pelaku usaha mikro produktif," katanya.
Pihaknya juga
mengembangkan program-program lain yang bersumber dari dana wakaf dan
zakat tersebut untuk kepentingan produktif termasuk peternakan kambing
bergulir hingga bantuan bagi pedagang kecil/keliling.
http://syariah.bisnis.com/read/20141216/86/383130/koperasi-syariah-didorong-jadi-mitra-pengelola-zakat