DENPASAR—Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menargetkan kartu izin usaha mikro dan kecil atau IUMK dari Bank Rakyat Indonesia sebanyak 45.000 di Bali hingga akhir tahun.
Braman Setyo, Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan saat ini baru tiga kabupaten di Bali yang meluncurkan peraturan bupati atau wali kota untuk IUMK.
Daerah itu meliputi Denpasar, Jembrana, dan Bangli, selanjutnya secara bertahap seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali mampu mengeluarkan peraturan tersebut di masing-masing daerahnya.
“Hingga kini secara nasional IUMK yang tersebar sebanyak 508.000 kartu dengan 43 kabupaten/kota yang sudah menetapkan perbup dan perwali untuk IUMK. Perbup atau perwali ini masih di bawah 10% dari 512 kabupaten/kota yang ada di Indonesia,” terangnya saat ditemui di Denpasar, Kamis (23/7/2015).
Untuk di Bali, IUMK di Denpasar sebanyak 1.000 kartu IUMK, Jembrana 700 kartu IUMK, dan Bangli yang baru diluncurkan 2.000 kartu.
“Jika sampai tenggat waktu akhir tahun ini enam kabupaten/kota lainnya di Bali tidak menerbitkan perbup mengenai IUMK, maka target 45.000 akan diperebutkan oleh ketiga kabupaten/kota yang sudah menerbitkan perbup dan perwali itu,” ujarnya.
Dengan adanya IUMK, para pelaku usaha mikro bisa mendapatkan pembiayaan perbankan maupun non perbankan, mereka tidak kesulitan lagi mengenai masalah permodalan.
“Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi karena masih banyak pelaku UMK tidak familiar dengan hal ini. Dengan IUMK, izin usaha yang selama ini dikatakan sulit, lama, mahal, dan sulitnya akses modal, akan terfasilitasi,” ujarnya.
IUMK ini bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia untuk memberikan manfaat yang akan didapatkan oleh pengusaha yaitu kepastian berusaha, kemudahan untuk pembiayaan, serta kepastian hukum.
Ketika pelaku usaha mendapatkan IUMK, makan para UMK ini akan dijamin oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) yang membawahi 20 perusahaan penjaminan, termasuk Perum Jamkrindo.
Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koperasi dan UKM, mengungkapkan pihaknya terus memperluas dan meluncurkan layanan untuk memperoleh IUMK tersebut ke daerah-daerah seluruh Indonesia, termasuk Bali.
"Kami tidak menargetkan berapa jumlah kartu izin ini dikeluarkan. Tentunya kami akan mengeluarkan kartu ini sebanyak-banyaknya sambil mendorong usaha mikro kecil yang ada di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Dia menargetkan 50% - 60% seluruh daerah di Indonesia, bupati atau walikotanya segera menerbitkan peraturan IUMK agar dapat dibantu permasalahan pelaku usaha pada umumnya yakni pembiayaan dan finansial.
Sumeber : Bisnis.com