Home »
Kur
»
Pebisnis Online Wajib Miliki Nomor Identitas
Pebisnis Online Wajib Miliki Nomor Identitas
Posted by Unknown
at Wednesday, 5 August 2015
akarta - Pemerintah akan mewajibkan para pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara online untuk mendapatkan nomor identitas setelah Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditandatangani.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Fetnayeti, mengatakan nomor identitas wajib dimiliki para pelaku usaha e-commerce agar dapat melindungi pengusaha dan konsumen, serta menciptakan kepercayaan konsumen ketika melakukan transaksi secara online.
“Setelah PP ini selesai, pelaku usaha e-commerce harus punya izin sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan izin tersebut, dia harus mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Persyaratannya adalah sistem yang berlaku harus akuntabel,” kata Fetnayeti.
Menurut Fetnayeti, selama ini perdagangan online belum terpantau, sehingga kewajiban memiliki nomor identitas tersebut akan memudahkan pemantauan. Di sisi lain, nomor identitas akan menciptakan ekosistem perdagangan yang baik, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perdagangan online terhadap retail secara keseluruhan yang selama ini masih relatif kecil.
“E-commerce ini suatu alternatif bagaimana kita mendorong perdagangan secara retail,” ujarnya.
BISNIS.COM
Motto Kur : Sukses sejati adalah mensukseskan orang lain.