Liputan6.com, Jakarta - Visi misi ekonomi kerakyatan yang diusung
oleh pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widowo dan
Jusuf Kalla, dianggap dapat menjadi harapan baru dunia koperasi di
negeri ini. Sebutan koperasi sebagai soko guru ekonomi akan segera
dirasakan dampaknya dalam perkembangan ekonomi kecil di Indonesia di
masa pemerintahan Jokowi-JK.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum
Koperasi Wanita Setia Budi Wanita (Kopwan SBW) Malang Sri Untari, yang
sempat diminta oleh Tim Transisi Jokowi-JK menyusun draf naskah akademik
yang dibutuhkan koperasi di Indonesia, Minggu (31/8/2014).
"Saya
optimis Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-JK memiliki
kemampuan menata sektor koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi
benar-benar menjadi soko guru ekonomi di negeri ini," kata Untari.
Dalam
pertemuan yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2014 lalu, bersama dengan
beberapa Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Untari dan beberapa penggiat
koperasi menyampaikan pentingnya membangun koperasi berdasarkan Trisakti
Bung Karno, yang menyebutkan bahwa koperasi merupakan jalan untuk
meningkatkan pembangunan ekonomi.
"Kami meyakini kalau pemerintahan Jokowi-JK akan menyelesaikan persoalan perkoperasian," ujar dia.
Dalam
kunjungan itu, Untari mengungkapkan, Deputi Tim Transisi kemudian
memintanya untuk menyusun draf naskah akademik yang dibutuhkan koperasi
di Indonesia dan aturannya sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan
atau pembanding RUU Perkoperasian yang baru.
Menurut dia,
koperasi di bawah pemerintahan Jokowi-JK mendatang kemungkinan besar
akan memberikan warna baru dalam perkembangan dunia koperasi. Ia pun
berharap kepada Jokowi-JK tidak mengubah filosofi dan definisi koperasi
sebagai soko guru perekonomian bangsa agar keberadaannya tetap sesuai
dengan jati diri koperasi yang sesungguhnya.
"Kalau definisinya
benar tentu batang tubuhnya akan benar," ujar Untari seraya menyinggung
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan permohonan gugatannya
terhadap UU Perkoperasian, beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Untari
menjelaskan, koperasi berbasis pada keanggotaan dan bukan berbasis pada
modal. Karena itu, Untari yang mengaku menjadi bagian dari pemohon ke
MK ketika pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Perkoperasian yang
dianggap melucuti filosofi koperasi dan penyamakan dengan PT (perseroan
terbatas).
Koperasi, lanjut dia, telah menjadi kekuatan ekonomi
di negeri ini yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat mulai
dari kalangan paling bawah. "Melalui koperasi, masyarakat yang tergabung
sebagai anggota akan bersinergi mengembangkan usaha ekonomi untuk
mencapai kesejahteraan secara bersama-sama," pungkas Untari. (Sun)